Cek hak kekayaan intelektual

    Kekayaan Intelektual (Bahasa Inggris: Kekayaan Intelektual) [1] adalah hak untuk muncul dari hasil pemikiran yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. Intinya, kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual secara ekonomi.

    Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual dalam bentuk pekerjaan yang muncul atau dilahirkan karena keterampilan intelektual manusia. 


Search keyword:pangkalan data kekayaan intelektual,kekayaan intelektual adalah,hak kekayaan intelektual adalah,cek hak kekayaan intelektual,cara mengecek hak kekayaan intelektual,hak atas kekayaan intelektual,hak cipta kekayaan intelektual,hak intelektual,cara memperoleh haki,kekayaan intelektual,hak kekayaan intelektual

    Teori kekayaan intelektual sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak properti. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa kepemilikan manusia menjadi orang-orang yang ia hasilkan telah ada ketika mereka dilahirkan manusia. Objek dalam arti ini tidak hanya objek yang nyata, tetapi juga objek abstrak, yang disebut hak properti atas objek tidak berwujud yang merupakan hasil dari kecerdasan manusia. 

    Istilah atau terminologi hak kekayaan intelektual digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte, yang pada tahun 1793 mengatakan bahwa properti Pencipta berada dalam bukunya. Apa yang dimaksud dengan hak properti di sini bukan buku sebagai objek, tetapi buku dalam hal isinya. Istilah kekayaan intelektual terdiri dari tiga kata kunci, yaitu, hak, kekayaan dan intelektual. Kekayaan adalah abstraksi yang dapat menjadi properti, dialihkan, dibeli dan dijual. Kekayaan intelektual adalah kekayaan semua produk intelijen pemikiran, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, komposisi lagu, kertas, karikatur dan lainnya yang berguna bagi manusia. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual adalah pekerjaan yang muncul atau dilahirkan karena keterampilan intelektual manusia.

    Sistem Kekayaan Intelektual adalah hak-hak pribadi. Seseorang bebas mengirim aplikasi atau merekam pekerjaan intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan oleh pelaku kekayaan intelektual individu (penemu, pencipta, penandaan, dll.) Bukan orang lain sebagai hadiah pekerjaan atau kreativitas, dan bagi orang lain untuk bangun lagi, dari mode dengan sistem kekayaan intelektual , kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Selain sistem kekayaan intelektual mendukung holding sistem dokumentasi yang baik untuk semua bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan teknologi yang sama atau karya lain dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik, masyarakat diharapkan untuk menggunakannya secara maksimal untuk tujuan hidup mereka atau mengembangkannya bahkan lebih untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar

Ruang Lingkup Hak kekayaan Intelektual

Secara garis besar kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

Hak Cipta (Copyrights) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang mencakup:

  • Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
  • Desain Industri (Industrial Design) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  • Merek (Trademark) adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
  • Indikasi Geografis (Geographical Indication) yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
  • Rahasia dagang (Trade secret) adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Belum ada Komentar untuk "Cek hak kekayaan intelektual"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel